Zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Para ulama mendefinisikan zakat sebagai:
"Zakat adalah kadar harta tertentu yang wajib didistribusikan kepada kelompok tertentu sesuai syariat."
(Muhammad al-Khatib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, Juz 1, h. 368).
Zakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga menjadi sarana pemerataan kesejahteraan dalam masyarakat.
Infak
Infak adalah membelanjakan harta untuk berbagai kebaikan, seperti menafkahi keluarga, membayar zakat, menunaikan ibadah haji dan umrah, atau membantu orang yang membutuhkan. Menurut Imam Fakhruddin ar-Razi:
"Infak adalah membelanjakan harta untuk hal yang mendatangkan maslahat. Orang yang menyia-nyiakan hartanya tidak disebut sebagai munfiq (orang yang berinfak)."
(Fakhruddin ar-Razi, Mafatih al-Ghaib, Juz 5, h. 293).
Infak bersifat lebih umum dibanding zakat dan shadaqah, karena mencakup keduanya.
Shadaqah
Shadaqah adalah pemberian harta secara sukarela dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Menurut ar-Raghib al-Isfahani:
"Shadaqah adalah pemberian harta untuk mendekatkan diri kepada Allah. Pada dasarnya, shadaqah merujuk pada amalan sunnah, sedangkan zakat bersifat wajib."
(Abdurra’uf al-Manawi, at-Tauqif fi Muhimmat at-Ta'arif, h. 453).
Shadaqah terbagi menjadi dua jenis:
- Shadaqah Wajib – disebut juga zakat, seperti zakat fitrah dan zakat maal.
- Shadaqah Sunnah (Tathawwu') – bersifat sukarela dan lebih utama diberikan secara sembunyi-sembunyi.
Wakaf
Wakaf adalah menahan harta agar tetap utuh, tetapi manfaatnya disalurkan untuk kebaikan. Menurut Kifayah al-Akhyar:
"Wakaf adalah menahan harta yang manfaatnya dapat diambil tanpa mengubah atau menghilangkan wujudnya, dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah."
(Taqiyyuddin Abi Bakr al-Husaini, Kifayah al-Akhyar, Juz 1, h. 256).
Wakaf Uang
Terkait wakaf uang (waqf an-nuqud), para ulama memiliki dua pendapat:
- Tidak membolehkan wakaf uang secara mutlak, karena uang dianggap tidak memiliki manfaat permanen.
- Membolehkan wakaf uang, seperti pendapat Ibnu Syihab az-Zuhri yang dinukil oleh Imam al-Bukhari. Uang wakaf dikelola sebagai modal usaha, dan keuntungannya disalurkan kepada penerima manfaat (mauquf ‘alaih).
"Ibnu Syihab az-Zuhri membolehkan wakaf dinar yang dikelola oleh seorang pedagang, dan hasil keuntungannya digunakan untuk sedekah."
(Abu Su’ud al-Afandi, Risalah fi Jawazi Waqf an-Nuqud, h. 20-21).
Kesimpulan
ZISWAF (Zakat, Infak, Shadaqah, Wakaf) merupakan instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi umat:
- Zakat bersifat wajib, dengan aturan penerima yang jelas (delapan asnaf).
- Infak bersifat umum, mencakup zakat, shadaqah, dan pemberian lainnya.
- Shadaqah lebih utama diberikan secara rahasia, sedangkan zakat dilakukan terbuka agar menjadi contoh bagi yang lain.
- Wakaf adalah pemberian manfaat harta secara permanen tanpa mengubah wujudnya, seperti tanah, bangunan, atau uang.
Wakaf uang dapat menjadi sarana investasi sosial jika dikelola dengan baik. Semoga kita dapat memanfaatkan kelebihan harta untuk zakat, infak, shadaqah, dan wakaf, sehingga pahalanya terus mengalir.
0 Comments